Baca berita lengkap
report.red
ID
Menu

Berita dalam perspektif yang lebih jelas.

Masyarakat

190 calon hakim ad hoc Tipikor lolos tes tertulis; tahap berikutnya belum dijadwalkan

MA mengumumkan hasil seleksi tertulis tahap XXIV pada 22 Oktober 2026. Peserta masih harus mengikuti profile assessment dan wawancara; masukan publik dibuka hingga 6 November.

Dalam artikel ini
  1. Memahami 94 peserta banding dan 96 tingkat pertama
  2. Peserta perlu menunggu pengumuman tahap lanjutan
  3. Masukan masyarakat ditunggu hingga 6 November

Hasil tertulis 190 calon hakim Tipikor dengan tahap lanjutan dan tenggat masukan publik, memakai foto arsip gedungMA 2016
Foto arsip 2016: gedung Mahkamah Agung di Jakarta, bukan pelaksanaan tes 2026. Foto diolah menjadi kolase dengan gambar tinta; adaptasi diterbitkan dengan CC BY-SA 2.0 BxHxTxCx (using album) · CC BY-SA 2.0; ImageGen / report.red

Poin utama

  • 190 lulus tertulis: 94 tingkat banding dan 96 tingkat pertama
  • Profile assessment dan wawancara masih menunggu pengumuman jadwal/tempat
  • Masukan publik hingga 6 November 2026 dengan identitas pengirim sesuai ketentuan panitia

Mahkamah Agung mengumumkan pada 22 Oktober 2026 bahwa 190 peserta lolos seleksi tertulis calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahap XXIV. Mereka masih harus mengikuti profile assessment dan wawancara; jadwal serta tempat kedua tahap itu akan diumumkan kemudian. Bagi peserta, hasil ini berarti maju ke penyaringan berikutnya, belum merupakan pengangkatan sebagai hakim. [1]

Memahami 94 peserta banding dan 96 tingkat pertama

Dari 190 peserta yang dinyatakan lulus, 94 mengikuti jalur tingkat banding dan 96 tingkat pertama. MA menyebut ujian 8 Oktober 2026 diikuti 719 peserta di 34 wilayah Pengadilan Tinggi: 305 untuk tingkat banding dan 414 untuk tingkat pertama.

Dalam pemberitaan resminya, MA menyajikan tingkat kelulusan sekitar 26 persen. Angka itu menggambarkan hasil keseluruhan ujian tertulis, bukan peluang kelulusan pada tahap berikutnya atau jumlah formasi yang sudah terisi. Pengumuman hasil resmi menyediakan tautan dokumen untuk mengecek identitas dan nomor ujian masing-masing. [2]

Peserta perlu menunggu pengumuman tahap lanjutan

MA menyatakan peserta lulus wajib mengikuti profile assessment dan wawancara. Informasi jadwal dan tempat akan disampaikan melalui situs resmi serta media sosial MA. Karena rinciannya belum diumumkan dalam dua sumber yang diperiksa, peserta sebaiknya belum memperlakukan informasi waktu yang beredar di luar pengumuman resmi sebagai jadwal pasti.

Rilis MA juga menjelaskan bahwa tahap lanjutan direncanakan di Jakarta dan melibatkan 11 tim penguji dari internal MA, akademisi, pihak eksternal dan ahli hukum. Keterangan umum tersebut tidak menggantikan panggilan atau pembagian jadwal per peserta.

Masukan masyarakat ditunggu hingga 6 November

Panitia membuka informasi atau penilaian masyarakat mengenai calon dalam pengumuman sampai Jumat, 6 November 2026. Pengirim diminta mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon; panitia menyatakan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan.

Menurut rilis, masukan dapat ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi di Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara 9–13, Jakarta Pusat 10110; disampaikan melalui Badan Pengawasan MA; faksimile (021) 29079274; atau surel kepaniteraan@mahkamahagung.go.id. Catatan yang spesifik dan dapat diperiksa membantu membedakan informasi tentang calon dari tuduhan tanpa dasar. Berita ini tidak menilai calon tertentu dan tidak menerbitkan ulang daftar data pribadi peserta.

Laporan ini membaca rilis Humas dan halaman pengumuman MA, dua sumber dari lembaga yang sama. Tidak ada wawancara peserta, pemeriksaan latar belakang calon atau verifikasi independen terhadap penilaian seleksi yang diklaim.

Baca laporan masyarakat dan layanan publik lainnya

Foto arsip 2016: gedung Mahkamah Agung di Jakarta, bukan pelaksanaan tes 2026. Foto diolah menjadi kolase dengan gambar tinta; adaptasi diterbitkan dengan CC BY-SA 2.0 BxHxTxCx (using album) · CC BY-SA 2.0. ImageGen / report.red.

Sumber

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia — Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia — Mahkamah Agung Republik Indonesia